Banyak informasi-informasi yang bersumber dari layanan interner menggunakan bahasa Inggris. Bahasa Inggri digunakan karena merupakan bahasa internasional yang wajib untuk dikuasai pada era modern seperti sekarang ini.
Namun masih banyak para browser-browser Indonesia kurang memahami arti atau maksud dari tulisan berbahasa inggris yang selalu muncul situs-situs internasional.
Hal ini disebabkan bukan karena anak negeri tidak menguasai bahasa Inggris tapi lebih dikarenakan karena kurangnya stok kata yang dimiliki oleh tiap orang nya .
Berikut merupakan alamat situs yang dapat membantu tranlate kata dari inggri ke Indonesia :
http://www.inbahasa.com/main/index.php
Sabtu, Februari 28, 2009
Tranlator English to Indonesia
Posted by Eko Falindra at 02.44 10 comments
Sembilan Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang baru untuk UU ITE
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April 2008, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan pembentukan 2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :
1. Lembaga sertifikasi keandalan
2. Tanda tangan elektronik
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
4. Penyelenggaraan sistem elektronik
5. Penyelenggaraan transaksi elektronik
6. Penyelenggara agen elektronik
7. Pengelolaan nama domain
8. Tatacara intersepsi
9. Peran pemerintah
Selama proses pembentukan Peraturan Pemerintah untuk UU ITE, Pemerintah perlu secara intensif mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat agar Peraturan Pemerintah tersebut dapat diterapkan dengan efektif dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Demikian pula, pelaksanaan UU ITE turut memperhatikan kesiapan masyarakat, karena UU ITE merupakan payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Instansi yang terkait perlu intensif melakukan berbagai upaya, diantaranya Sosialisasi UU ITE pada masyarakat termasuk kalangan kampus, peningkatan pengetahuan aparat penegak hukum ttg UU ITE dan berbagai aspek dalam Hukum Telematika.
Dua lembaga yaitu Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik masing-masing diharapkan dapat berfungsi sebagai berikut:
1.Lembaga Sertifikasi Keandalan
Lembaga Sertifikasi Keandalan melakukan fungsi administratif yang mencakup registrasi, otentikasi fisik terhadap pelaku usaha, pembuatan dan pengelolaan sertifikat keandalan, dan membuat daftar sertifikat yang dibekukan. Setiap pelaku usaha yang akan melakukan transaksi elektronik dapat memiliki Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dengan cara mendaftarkan diri. Lembaga Sertifikasi Keandalan akan melakukan pendataan dan penilaian menyangkut identitas pelaku usaha, syarat-syarat kontrak dari produk yang ditawarkan, dan karakteristik produk. Jika pelaku usaha lulus dalam uji sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan maka akan memperoleh pengesahan berupa logo trustmark pada homepage pelaku usaha yang menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut layak untuk melakukan usahanya setelah diaudit oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melaksanakan fungsi administratif mancakup registrasi, otentikasi fisik terhadap pemohon, pembuatan dan pengelolaan kunci publik maupun kunci privat, pengelolaan sertifikat elektronik dan daftar sertifikat yang dibekukan. Setiap pihak yang akan melakukan transaksi elektronik perlu memenuhi persyaratan minimum dalam UU ITE, singkat kata, memerlukan tanda tangan elektronik dalam melakukan transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik ini akan lebih aman jika terdapat pihak ketiga selain para pihak yang bertransaksi. Pihak ketiga tersebut adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dengan fungsi utama adalah menerbitkan Sertifikat Elektronik yang memuat data pembuatan tanda tangan elektronik yang dikenal dengan ‘kunci publik’ dan ‘kunci privat’. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Sertifikat Elektronik untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik dalam melakukan transaksi elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Lalu, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik akan melakukan pendataan dan penilaian meliputi identitas pemohon, otentikasi fisik dari pemohon, dan syarat lainnya. Setelah dinilai dan tidak ada masalah, dilanjutkan dengan penerbitan Kunci Publik, Kunci Privat, dan Sertifikat Elektronik. Dengan Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh para pihak yang bertransaksi secara elektronik akan memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan para pihak yang bertransaksi.
Posted by Eko Falindra at 01.50 0 comments
Labels: berita
Jumat, Februari 27, 2009
Tarif Internet Turun 40 Persen April Mendatang
JEMBER, KAMIS — Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan agar dapat menurunkan tarif internet dalam waktu dekat. Dengan penurunan ini, pemerintah berharap masyarakat hingga di pelosok desa bisa menikmati layanan internet yang murah.
"Pemerintah sudah mencanangkan penurunan tarif internet maksimal bulan April mendatang," kata Menkominfo Muhammad Nuh seusai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Jember (Unej), Kamis (26/2).
Ia mengaku masih akan membahas persentase penurunan tarif internet dengan sejumlah pihak termasuk operator. "Pada Maret, semua pihak yang terlibat dalam penurunan tarif internet akan duduk bersama dan menentukan berapa persen penurunan tarif internet," katanya.
Ia menjelaskan, beberapa faktor yang memengaruhi biaya penurunan internet antara lain jaringan (network) dan ritel bisnis di Indonesia. "Pemerintah harus mempertimbangkan semua komponen dalam menentukan penurunan tarif internet," terangnya.
"Kita berharap tarif internet juga bisa turun mencapai sekitar 40 persen," katanya. Sejauh ini, kata dia, pemerintah sudah menurunkan tarif seluler hingga 40 persen sehingga masyarakat bisa menikmati percakapan murah melalui seluler.Posted by Eko Falindra at 09.21 0 comments
Labels: berita, Networking
Kamis, Februari 26, 2009
Easter Eggs

Easter Egg dalam dunia komputer adalah program tersembunyi atau pesan tersembunyi yang biasanya berupa hal-hal yang mengejutkan maupun hal-hal yang lucu.
Posted by Eko Falindra at 06.47 0 comments
Labels: berita
Situs Pay Per Click Untuk Indonesia
Jika anda mempunyai sebuah website atau blog dan ingin mendapat penghasilan dari situ, tidak ada salahnya anda mencoba sebuah program yang dinamakan Pay Per Click.
Pay Per Click atau disingkat PPC adalah sebuah metode kerjasama periklanan di internet dimana webmaster atau pemilik situs akan dibayar atas setiap klik pengunjung situs pada link iklan yang terpasang di website atau blog miliknya.
Mungkin anda sudah tahu PPC yang paling terkenal adalah PPC milik google adsense, tetapi google adsense mempunyai syarat yang sangat ketat sehingga banyak publisher indonesia sering di tolak waktu mendaftarkan web atau blognya.
Berikut saya berikan beberapa situs indonesia yang bergerak dalam bidang seperti google adsense .
Persyaratan yang di berikan pada situs-situs dibawah ini tergolong tidak terlalu sulit dibandingkan persyaratan yang diberikan oleh google adsense.
Kliksaya
KlikSaya adalah pasar periklanan online khusus untuk wilayah Indonesia.
Publisher akan mendapatkan komisi sebesar 50% dari harga per klik yang ditawarkan oleh pemasang iklan.
situs : www.kliksaya.com
Kumpulblogger
Jaringan Blogger Indonesia untuk mendapatkan alternatif penghasilan tambahan, dengan cara menyediakan spot/ruangan pada blognya sebagai tempat menyampaikan pesan komersial dari Advertiser.
Publisher akan mendapatkan 1 kali Klik Type Text Links senilai Rp.300, Type Mini Banner senilai Rp. 350 , maka bisa dihitung sendiri jumlah revenue yang didapat perbulan.
situs : www.kumpulblogger.com
Ppcindo
Ppcindo merupakan bentuk usaha jasa layanan pemasangan iklan secara online pada jaringan situs ppcindo.
Publisher akan mendapatkan komisi yang lebih tinggi berdasarkan Alexa Rank (50% untuk publisher).
situs : www.ppcindo.com
Klikrupiah
Klikrupiah adalah suatu website pemasang iklan dimana setiap anggota melihat iklan akan dibayar Rp 100 untuk setiap iklan dengan waktu 31 detik dan anda akan mendapatkan pemasukan juga jika anda mengajak teman anda .
situs : www.klikrupiah.com
Adsensecamp
AdsenseCamp merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
situs : www.adsensecamp.com
Ppcinbox
Ppcinbox.com merupakan website yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada website Anda sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser.
Publisher akan dibayar Rp 100,- Rp 150,- untuk iklan teks dan Rp 200,- Rp 300,- Rp 500,- untuk iklan banner untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung web anda (CPC).
situs : www.ppcinbox.com
Adspeedy
Adspeedy adalah portal periklanan online yang berfungsi untuk mempertemukan Advertiser (pemilik iklan) maupun Publisher (penerbit iklan).
Pemberian komisi klik & impression adalah sebesar 50% hingga 80%.
Persentasi kenaikkan komisi akan dilakukan secara bertahap berdasarkan reputasi, sedangkan pembayaran akan ditransfer langsung ke-rekening bank.
situs : www.adspeedy.com
Adsentra
Adsentra menghadirkan layanan Jaringan Periklanan Indonesia atau istilah populernya Indonesia Advertising Network.
situs : www.adsentra.com
Posted by Eko Falindra at 06.34 0 comments
Labels: berita
Minggu, Februari 22, 2009
Rokok HARAM !
Jumat, 29 Agustus 2008 | 14:39 WIB
Laporan Kompas Kris R Mada
SURABAYA, JUMAT — MUI Jawa Timur menegaskan, sampai saat ini belum ada fatwa pengharaman rokok. Selama ini baru ada wacana di luar MUI terkait fatwa itu. Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori mengatakan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa seperti itu.
MUI baru sebatas mendengar wacana di luar. "Jadi petani tembakau tenang saja, tanam saja terus," ujarnya di Surabaya, Jumat (29/8).
Kalaupun akan ada fatwa, itu mungkin baru akan dibahas pada pertemuan setelah Idul Fitri. Namun, itu juga tidak menjamin akan muncul fatwa tentang pengharaman rokok. "Fatwa tidak serta-merta ada, harus ada proses pengkajian," tuturnya.
Ia juga berjanji akan menyampaikan kondisi riil petani tembakau di Jatim. Di Jatim terdapat 150.000 hektar perkebunan tembakau yang digarap oleh sedikitnya 500.000 petani yang tersebar di 20 kabupaten. "Nasib mereka harus dipikirkan," ujarnya.
(kompas)
Posted by Eko Falindra at 07.13 0 comments
Labels: berita
